Breaking News

Jasa Nikah Siri Boyolali

Nikah siri atau nikah di balik tangan merupakan suatu pernikahan yang tak dicatat di Kantor Soal Agama

Berikut Nikah siri yang menerangkan mengenai artian, prasyarat, Hukum, Syarat syah nikah serta perihal-perihal sebagai kelebihan dan kekurangan dari Nikah Siri

 

1. Pemahaman Nikah Siri 

 

Mengkaji dari wikipedia Nikah siri atau nikah di balik tangan merupakan suatu pernikahan yang tak dicatat di Kantor Soal Agama. 

Kata siri datang dari bahasa Arab yakni siri atau sir yang mempunyai arti rahasia. Kemunculan nikah siri disebutkan resmi secara etika agama akan tetapi tak resmi menurut etika hukum, karena pernikahan tak dicatat di Kantor Masalah Agama. 

Nikah siri sebagai pernikahan yang sedang dilakukan secara rahasia. Secara etimologi, kata “siri” berawal dari bahasa Arab asal kata “sirrun” yang punyai makna rahasia atau terpendam jadi musuh kata atau antonym dari “alaniyah” yang bermakan terang-terangan. 

Kata siri lalu dipakai dalam arti nikah siri yakni pernikahan yang sedang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam. Kejadian nikah siri ini, munculkan dua pengetahuan pertama, terdapatnya pernikahan yang tidak seseorang tahu atau seseorang tidak dikasih tahu terhadap publik umum, ke-2  tak tercantumatnya pernikah di instansi sah pendataan nikah negara atau umum dimaksud dengan kantor soal agama. 

Istialah nikah siri Boyolali yang telah lama berkembang di masyarakat ramai biasa mendeskripsikan selaku nikah di balik tangan, ialah proses pernikahan yang dilakuan dengan gunakan ketentuan-atauran dan hukum-hukum islam seperti; ada saksi, ijab qabul, dan wali.

 

a. Hukum Nikah Siri 

 

Dalam islam nikah siri diijinkan , namun mesti penuhi rukunnya dan syarat. Seperti ada dua orang saksi yang adil, dan terdapatnya ijab dan Kabul. 

Apabila pernikahan siri itu dijalankan tanpa wali nikah, karenanya pernikahan itu dirasa tak resmi dalam agama.

Pernikahan siri betul-betul syah di mata agama namun tak syah di mata hukum, karena tidak tercantum dalam instansi sah KUA namun pernikahan siri ini tak direkomendasikan sebab selainnya anak yang tidak terjaga haknya, 

Negara  tidak bisa melaksanakan pelindungan hukum terhadap eksekutor pernikahan siri, khususnya pada istri bila terjadi KDRT atau di saat suami tak memberinya nafkah yang sama sesuai padanya. Tidak hanya itu, bisa mempersulitkan pengurusan adminitrasi terlebih di si anak.

Tonton Komplilasi Hukum Islam, pasal 7 ayat 3 jika isbat nikah ialah penentuan perkawinan di Pengadilan Agama buat yang belum tertera disebabkan sejumlah hal.

 

b. Syarat Nikah Siri 

 

Ke-2  calon pasangan beragama Islam. Penuhi rukun pernikahan dalam islam ialah terdapatnya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, 2 orang saksi, serta dikatakannya ijab kabul.

Tidak lakukan nikah siri dalam tekanan, Mempelai wanita udah mendapati ijin nikah dari wali yang resmi, Mempelai lelaki belum miliki empat orang istri.

Calon mempelai wanita bukan istri orang atau mungkin tidak dalam saat iddah, Calon istri atau suami yang hendak dinikahi merupakan bukan mahramnya.

Apabila statusnya janda/duda, karenanya harus membuktikan surat pisah ataupun udah melalui saat iddah.

Apabila calon mempelai wanita yakni janda yang ditinggalkan mati, jadi wali hakim bakal memohon pernyataan lisan yang karakternya mengikat dan dilihat oleh saksi. Ke-2  calon mempelai memperlihatkan KTP atau paspor dengan photo serta info personalitas diri yang jelas.

Bawa atau perlihatkan mahar, Ada seseorang wali lelaki dan 2 orang saksi yang adil.

Wali punyai enam syarat: Memeluk agama islam, udah akil baligh, bukan hamba sahaya dan adil dan Tak dilaksanakan pada situasi umrah atau ihram.

 

c. Keistimewaan dan Kekurangan Nikah Siri

 

Nikah siri lebih irit. Tidak usah banyak keluarkan anggaran untuk menyelenggarakan pernikahan. Sebetulnya tidak besar perbandingannya, tetapi selalu dapat disebutkan lebih irit 

Menghindari diri dari tindakan maksiat. Otomatis seperti tersebut yang nampak. Dengan seperti ini, dapat bikin pasangan bertambah tenang.

Terbebas dari fitnah orang sekeliling, tetangga atau rekan namun juga yang lainnya. Nikah siri dapat bikin orang sekeliling lebih ketahui dengan pengubahan situasinya. Tidak ada kembali rumor atau bisik-bisik tetangga. Terkecuali ada persoalan yang lain ada di kehidupan pasangan itu.

Perpisahan benar-benar ringan serta itu membikin peluang makin besar tanpa proses yang demikian sulit, slaah satu faksi yang berasa tak ada beban dapat secara mudah mengatakan berpisah.

 

Nikah siri, jarang-jarang ada yang tahan lama sampai tua manalagi sampai ajal pisahkan. Meskipun ada (seperti tetangga penulis), tetapi itu jarang dijumpai. Rata-rata pasangan nikah siri memutus untuk pisah waktu emosi tak termonitor karena seperti awalnya, perpisahan tak butuh proses yang panjang hingga membikin mereka ringan untuk melakukannya.

 

Problem anak, kalau ke-2 nya mempunyai anak , akta kelahiran akan sukar diterima. Kalaulah dapat, cuma memercayakan informasi ibu kandungan saja atau yang paling sering dikerjakan ialah kecurangan. Sangat banyak anak dari pernikahan jasa nikah siri Boyolali yang perlu ambil data dari orang lain(pasangan suami istri yang menikah dengan resmi) untuk bikin dokumen kelahiran.

 

Nasib anak pun masuk ke rugi menikah secara siri. Kita mengakui dan kerap menyaksikan tidak seluruhnya anak dari penceraian sah pun mempunyai nasib yang bagus, tetapi dengan perpisahan secara siri, anak banyak jadi korban. Nasib mereka kurang untung lantaran tidak terdapat bukti yang kuat memberi dukungan mereka. Kita  ketahui, tiada suatu hal yang kuatkan menurut aturan pemerintahan, sukar buat didapatkan pertanggung jawabannya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *