Breaking News

Kuasa Hukum Demokrat Soal Gugatan Moeldoko Cs ke PTUN : Langkah Itu Tidak Tepat

Kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo menyoroti gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu KSP Moledoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Mahkamah Agung (MA). Heru menyebut, langkah itu tidak tepat, sebab yang digugat merupakan keberatan atas pengesahan Kementerian Hukum dan HAM atas kongres kelima Partai dan perubahan AD/ART partai. Oleh karenanya MA dalam perkara gugatan ini kata dia, tidak menyetujui apa yang dilayangkan oleh kubu KLB Deli Serdang yakni terkait permohonan uji materi alias Judicial Review.

"Ini menunjukkan bahwa persoalan internal partai bukan diselesaikan di lembaga peradilan, bukan Judicial Review dan menurut kami juga bukan di PTUN," kata Heru saat ditemui awak media usai di PTUN DKI Jakarta, Kamis (11/11/2021). Heru lantas mengungkapkan seharusnya langkah yang ditempuh oleh para mantan kader yang keberatan atas hasil kongres partai yakni melalui tiga pintu. Pertama kata dia, melalui diskusi dengan Mahkamah Partai yang menurut pengakuan Heru, diskusi tersebut selalu terbuka untuk seluruh kader partai.

"Tiga pintu sebagaimana yang perah kami sampaikan, pintu pertama digugat di mahkamah partai apabila ada anggota parpol yang berkeberatan terhadap keputusan hasil kongres," bebernya. Selanjutnya, pintu atau upaya kedua jika putusan dari Mahkamah Partai tetap tidak diterima maka yang seharusnya dilakukan yakni sengketa partai politik. Sengketa itu pun kata dia dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengingat lokasi dari Kantor DPP Partai Demokrat.

"Kalau nggak terima terhadap putusan Mahkamah Partai, Pintu kedua gugat sebagai sengketa partai politik di Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat karena DPP demokrat ada di jalan proklamasi," ucapnya. Langkah terakhir kata Heru, jika mantan kader kembali tidak menyetujui putusan dari PN Jakarta Pusat maka baru bisa menempuh langkah ke Mahkamah Agung (MA). "Itu saja pintunya bukan ke mana mana, bukan terobosan terobosan karena sudah ada aturannya. Kalau nggak ada aturannya bisa dilakukan terobosan," ucap Heru.

"Jadi bercermin dari keputusan MA, itu menunjukkan bahwa memang bukan di situ pintunya bukan pula menurut kami di PTUN," tukasnya. Sebelumnya, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi alias Judicial Review (JR) atas AD/ART partai yang dilayangkan kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang. Dalam putusannya MA menolak JR yang dilayangkan tersebut. Menyikapi hal itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya berharap putusan tersebut bisa menjadi rujukan untuk Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI dalam memutus perkara gugatan nomor 154/G/2021/PTUN JKT yang dilayangkan tiga mantan kader partai.

"Harapan kami tentunya seperti disampaikan oleh mas AHY Ketum kami, bahwa keputusan penolakan dari MA terhadap Judicial Review nya Yusril itu semoga jadi referensi dan juga rujukan bagi kasus hukum, bagi proses di PTUN ini," kata Herzaky saat ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Kamis (11/11/2021). Sebagaimana diketahui, saat ini Demokrat kubu AHY tengah menjalani sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat dan dari pihak penyelenggara KLB Deli Serdang. Kedua perkara itu sedang berproses di PTUN DKI Jakarta dengan nomor terdaftar 150/G/2021/PTUN JKT dan 154/G/2021/PTUN JKT.

Di akhir, harapan pihaknya kata Herzaky, pada kedua perkara ini Majelis Hakim pada PTUN menunjukkan integritas dan kredibilitasnya. "Besar harapan kami bisa terjadi juga di perkara 154 dan 150 ini dan kami sangat yakin lah integritas dan kredibilitas majelis hakim di kasus 154 dan 150," imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *